FIQIH
A. Latar
Belakang
Dengan
munculnya berbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan
perkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara. dan
bermasyarakat, maka perlu dikembangkan kurikulum fiqih Madrasah Tsanawiyah (
MTs) secara nasional, yaitu kurikulum yang ditandai dengan ciri-ciri, antara
lain :
1. Lebih menitikberatkan pencapaian target
kompetensi (attainment targets) dari
pada penguasaan materi
2. Lebih
mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3. Memberikan
kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk
mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Kurikulum
dimaksud, kurikulum yang hanya berisi tentang standar kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Adapun tentang
indikator, kegiatan pembelajaran, sumber dan alat pembelajaran dan metode
pembelajaran diserahkan kepada madrasah untuk mengembangkannya sesuai dengan
situasi dan kondisi dimana madrasah itu berada.
Pembelajaran
fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok
hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan
sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara
kaffah (sempurna).
Pengembangan
Isi kurikulum fiqih di madrasah Tsanawiyah (MTs) merupakan kelanjutan dari
kurikulum di MI, beberapa isi kurikulum merupakan perluasan dan pendalaman dari
kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini pendidik diharapkan dapat mengembangkan
metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar,
sehingga peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting
dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan tersebut.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum hasil refleksi, pemikiran
dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikulum baru ini
diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di
masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk memberikan
keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam kondisi yang penuh dengan
berbagai perubahan, persaingan, ketidakpastian dan kerumitan dalam kehidupan.
Kurikulum ini diciptakan untuk menghasilkan out put yang kompeten,
cerdas dalam membangun integritas sosial, serta mewujudkan karakter nasional.
Dalam
implementasi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, telah dilakukan berbagai
studi yang mengaraukan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan dan
pengembangan sebagai konsekuensi dari suatu iuovasi pendidikan. Sebagai salah
satu bentuk efisiensi dan efektivitas implementasi kurikulum dikembangkan
berbagai model implementasi kurikulum.
Dalam
konteks Madrasah, agar lulusan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif,
maka kurikulum Madrasah pcrlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis
kompetensi. Hal ini dilakukan agar Madrasah secara kelembagaan dapat merespon
secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah
tidak akan kehilangan relevansi program pembelajaran.
Selanjutnya, basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, periguasaan kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan pertimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbasis kompetensi yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan peserta didik di Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih di Madrasah sesuai dengan kebutuhan daerah/Madrasah.
B. Tujuan
Pembelajaran
Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar
dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur
ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan. Allah yang diatur
dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih
muammalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar
dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman
tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan
tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum basil refleksi, pemikiran
dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikulum baru ini
diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di
masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk memberikan
keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam kondisi yang penuh dengan
berbagai perubahan, persaingan, ketidakpastian dan kerumitan dalam kehidupan.
Kurikulum ini diciptakan untuk menghasiikan out put yang kompeten, cerdas dalam
membangun integritas sosial, serta mewujudkan karakter nasional.
Dalam
implementasi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, telah dilakukan berbagai
studi yang mengaralikan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan dan
pengembangan sebagai konsekuensi dari suatu iuovasi pendidikan. Sebagai salah
satu bentuk efisiensi dan efektivitas iniplementasi kurikulum dikembangkan
berbagai model implementasi kurikulum.
Dalam
konteks Madrasah, agar lulusan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif,
maka kurikulum Madirasah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis
kompetensi. Hal mi dilakukan agar Madrasah secara kelembagaan dapat merespon
secara proaktif berbagai perkembangan infonnasi, ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, serta tunmtan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak
akan kehilangan relevansi program pembelajaran.
Selanjutnya,
basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, penguasaan
kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan
pertimbangan mi, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah
yang berbasis kompetensi yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan peserta didik
di Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai
acuan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih di Madrasah sesuai dengan kebutuhan
daerah/Madrasah.
B. Tujuan
Pembelajaran
Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar
dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur
ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur
dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih
muammalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar
dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman
tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan
tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
C. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam
dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia
dengan Allah Swt dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang
lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
1.
Aspek
Fiqih Ibadah
meliputi : ketentuan dan tatacara thaharah, shalat fardlu, shalat sunnah, dan
shalat dalam keadaan darurat, sujud, adzan dan iqomah, berdzikir dan berdo'a
setelah shalat, puasa, zakat, haji dan umrah, qurban dan aqiqah, makanan,
perawatan jenazah dan ziarah kubur)
2.
Aspek
Fiqih Muamalah
melipuiti : ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam meminjam, utang
piutang, gadai dan borg serta upah
D. Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
Memahami ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan ibadah mahdloh dan muammalah serta dapat mempraktekkan dengan
benar dalam kehidupan sehari-hari.
E. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
KELAS
VII SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Melaksanakan
ketentuan thaharah (bersuci)
|
1.1 Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara thaharahnya
(bersucinya)
1.2 Menjelaskan hadats kecil dan tatacara thaharahnya
1.3 Menjelaskan hadast besar dan tatacara
thaharahnya
1.4 Mempraktekkan bersuci dari najis dan hadats
|
2. Melaksanakan
tatacara shalat fardhu dan sujud sahwi
|
2.1 Menjelaskan tata cara shalat lima waktu
2.2 Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu
2.3 Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu
2.4 Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5
Mempraktekkan shalat lima waktu dan sujud sahwi
|
3. Melaksanakan
tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah
|
3.1 Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah
3.2 Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3 Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4
Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5
Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6 Mempraktekkan adzan,
iqamah dan shalat jama'ah
|
4. Melaksanakan tatacara berdzikir dan berdo'a
setelah shalat
|
4.1 Menjelaskmi
tatacara berdzikir dan
berdo'a setelah shalat
4.2 Menghafal bacaan dzikir dan do'a setelah
shalat
4.3 Mempraktekkan dzikir dan do'a
|
KELAS
VII, SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
5. Melaksanakan
tatacara shalat wajib selain shalat lima waktu
|
5.1 Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah
Jum'at
5.2 Mempraktekkan khutbah dan shalat jum'at
5.3 Menjelaskan ketentuan shalat Jenazah
5.4 Menghafal bacaan-bacaan shalat Jenazah
5.6 Mempraktekkan shalat Jenazah
|
6. Melaksanakan
tatacara shalat jama', qoshor, dan jama' qoshor serta sholat dalam keadaan
darurat
|
6.1 Menjelaskan ketentuan shalat jama', qashar
dan jama qashar
6.2 Mempraktekkan shalat jama', qashar dan jama'
qashar
6.3 Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan
darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
6.4
Mempraktekkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
|
7. Melaksanakan
tatacara shalat sunnah muakkad dan ghoiru muakkad
|
7.1 Menjelaskan ketentuan shalat sunah muakkad
7.2 Menjelaskan macam-macam shalat
sunah muakkad
7.3 Mempraktekkan shalat sunah muakkad
7.4
Menjelaskan ketentuan shalat
sunah ghoiru muakkad
7.5 Menjelaskan
macam-macam shalat sunah ghoiru muakkad
7.6 Mempraktekkan shalat sunah ghoiru
muakkad
|
KELAS
VIII, SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Melaksanakan tata cara sujud diluar shalat
|
1.1 Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan
tilawah
1.2 Mempraktekkan sujud syukur dan tilawah
|
2. Melaksanakan
tatacara puasa
|
2.1 Menjelaskan ketentuan puasa
2.2 Menjelaskan macam-macam puasa
|
3. Melaksanakan
tatacara zakat
|
3.1 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat
maal
3.2 Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3 Mempraktekkan pelaksanaan zakat fitrah dan
maal
|
KELAS
VIII, SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
4. Memahami
ketentuan pengeluaran harta diluar zakat
|
4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah,
hibah dan hadiah Mempraktekkan shadaqah, hihah dan hadiah
|
5. Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah
|
5.1 Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
5.2 Menjelaskan macam-macam haji
5.3 Mempraktekkan tatacara ibadah haji dan umra'i
|
6. Memahami hukum Islam tentang makanan dan
minuman
|
6.1 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman
halal
6.2 Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan
minuman halal
6.3 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman
haram
6.4 Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan
dan minuman haram
6.5 Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal
dan haram dimakan
|
KELAS,
IX SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Memahami tata cara penyembelihan, qurban
danaqiqah
|
1.1 Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatang
1.2 Menjelaskan ketentuan qurban
1.3 Menjelaskan ketentuan aqiqah
1.4 Mempraktekkan tatacara qurban dan aqiqah
|
2. Memahami
tentang muamalah
|
2.1 Menjelaskan ketentuan j ual beli
2.2 Menjeiaskan ketentuan qiradh
2.3 Menjelaskan jenis-jenis riba
2.4 Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual
beli, qirodl dan riba
|
KELAS,
IX SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
3. Memahami
muamalah di luar jual beli
|
3.1 Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
3.2 Menjelaskan ketentuan utang piutang, gadai
dan borg
3.3 Menjelaskan ketentuan upah
3.4 Mendemonstrasikan ketentuan tata cara
pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian
upah
|
4. Melaksanakan
tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
|
4.1 Menjelaskan
ketentuan tentang pengurusau jenazah, ta'ziyah dan ziarah
kubur
4.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si
mayat (waris)
4.3 Mempraktekekan tatacara pengurusan jenazah
|
F. Arah
Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi
dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam
merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses
dan Standar Penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar