السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Rabu, 05 Agustus 2015

Fiqih (Kurikulum)



FIQIH
A.   Latar Belakang
       Dengan munculnya berbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan perkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara. dan bermasyarakat, maka perlu dikembangkan kurikulum fiqih Madrasah Tsanawiyah ( MTs) secara nasional, yaitu kurikulum yang ditandai dengan ciri-ciri, antara lain :
1.    Lebih menitikberatkan pencapaian target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi
2.    Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.

       Kurikulum dimaksud, kurikulum yang hanya berisi tentang standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Adapun tentang indikator, kegiatan pembelajaran, sumber dan alat pembelajaran dan metode pembelajaran diserahkan kepada madrasah untuk mengembangkannya sesuai dengan situasi dan kondisi dimana madrasah itu berada.

       Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna).

       Pengembangan Isi kurikulum fiqih di madrasah Tsanawiyah (MTs) merupakan kelanjutan dari kurikulum di MI, beberapa isi kurikulum merupakan perluasan dan pendalaman dari kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sehingga peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan tersebut.

       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum hasil refleksi, pemikiran dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikulum baru ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam kondisi yang penuh dengan berbagai perubahan, persaingan, ketidakpastian dan kerumitan dalam kehidupan. Kurikulum ini diciptakan untuk menghasilkan out put yang kompeten, cerdas dalam membangun integritas sosial, serta mewujudkan karakter nasional.
       Dalam implementasi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, telah dilakukan berbagai studi yang mengaraukan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan dan pengembangan sebagai konsekuensi dari suatu iuovasi pendidikan. Sebagai salah satu bentuk efisiensi dan efektivitas implementasi kurikulum dikembangkan berbagai model implementasi kurikulum.

       Dalam konteks Madrasah, agar lulusan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum Madrasah pcrlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan agar Madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajaran.
      
       Selanjutnya, basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, periguasaan kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan pertimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbasis kompetensi yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan peserta didik di Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih di Madrasah sesuai dengan kebutuhan daerah/Madrasah.

B.   Tujuan
       Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan. Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muammalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum basil refleksi, pemikiran dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikulum baru ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam kondisi yang penuh dengan berbagai perubahan, persaingan, ketidakpastian dan kerumitan dalam kehidupan. Kurikulum ini diciptakan untuk menghasiikan out put yang kompeten, cerdas dalam membangun integritas sosial, serta mewujudkan karakter nasional.

       Dalam implementasi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, telah dilakukan berbagai studi yang mengaralikan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan dan pengembangan sebagai konsekuensi dari suatu iuovasi pendidikan. Sebagai salah satu bentuk efisiensi dan efektivitas iniplementasi kurikulum dikembangkan berbagai model implementasi kurikulum.
       Dalam konteks Madrasah, agar lulusan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum Madirasah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal mi dilakukan agar Madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembangan infonnasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tunmtan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajaran.

       Selanjutnya, basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, penguasaan kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan pertimbangan mi, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbasis kompetensi yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan peserta didik di Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih di Madrasah sesuai dengan kebutuhan daerah/Madrasah.

B.   Tujuan
       Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muammalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

C.   Ruang Lingkup
       Ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah Swt dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:

1.      Aspek Fiqih Ibadah meliputi : ketentuan dan tatacara thaharah, shalat fardlu, shalat sunnah, dan shalat dalam keadaan darurat, sujud, adzan dan iqomah, berdzikir dan berdo'a setelah shalat, puasa, zakat, haji dan umrah, qurban dan aqiqah, makanan, perawatan jenazah dan ziarah kubur)
2.      Aspek Fiqih Muamalah melipuiti : ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta upah

D.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdloh dan muammalah serta dapat mempraktekkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.

E.   Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
       KELAS VII SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Melaksanakan ketentuan thaharah (bersuci)

1.1 Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara thaharahnya (bersucinya)
1.2 Menjelaskan hadats  kecil dan tatacara thaharahnya
1.3 Menjelaskan hadast besar dan tatacara thaharahnya
1.4 Mempraktekkan bersuci dari najis dan hadats
2.    Melaksanakan tatacara shalat fardhu dan sujud sahwi

2.1 Menjelaskan tata cara shalat lima waktu
2.2 Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu
2.3 Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu
2.4 Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5 Mempraktekkan shalat lima waktu dan sujud sahwi
3.    Melaksanakan tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah

3.1 Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah
3.2 Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3 Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6 Mempraktekkan   adzan,   iqamah   dan   shalat jama'ah
4.    Melaksanakan tatacara berdzikir dan berdo'a setelah shalat

4.1 Menjelaskmi  tatacara   berdzikir   dan   berdo'a setelah shalat
4.2 Menghafal bacaan dzikir dan do'a setelah shalat
4.3 Mempraktekkan dzikir dan do'a

       KELAS VII, SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
5.    Melaksanakan tatacara shalat wajib selain shalat lima waktu

5.1 Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah Jum'at
5.2 Mempraktekkan khutbah dan shalat jum'at
5.3 Menjelaskan ketentuan shalat Jenazah
5.4 Menghafal bacaan-bacaan shalat Jenazah
5.6 Mempraktekkan shalat Jenazah
6.    Melaksanakan tatacara shalat jama', qoshor, dan jama' qoshor serta sholat dalam keadaan darurat
6.1 Menjelaskan ketentuan shalat jama', qashar dan jama qashar
6.2 Mempraktekkan shalat jama', qashar dan jama' qashar
6.3 Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
6.4 Mempraktekkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
7.    Melaksanakan tatacara shalat sunnah muakkad dan ghoiru muakkad
7.1 Menjelaskan ketentuan shalat sunah muakkad
7.2 Menjelaskan macam-macam  shalat  sunah muakkad
7.3 Mempraktekkan shalat sunah muakkad
7.4 Menjelaskan  ketentuan   shalat   sunah ghoiru muakkad
7.5 Menjelaskan    macam-macam    shalat    sunah ghoiru muakkad
7.6 Mempraktekkan shalat sunah ghoiru muakkad 

       KELAS VIII, SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Melaksanakan  tata cara sujud diluar shalat
1.1  Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan tilawah
1.2 Mempraktekkan sujud syukur dan tilawah
2.   Melaksanakan tatacara puasa
2.1  Menjelaskan ketentuan puasa
2.2 Menjelaskan macam-macam puasa
3.   Melaksanakan tatacara zakat

3.1 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal
3.2  Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3 Mempraktekkan pelaksanaan zakat fitrah dan maal

       KELAS VIII, SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
4.    Memahami ketentuan pengeluaran harta diluar zakat

4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah Mempraktekkan shadaqah, hihah dan hadiah
5.    Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah

5.1 Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
5.2 Menjelaskan macam-macam haji
5.3 Mempraktekkan tatacara ibadah haji dan umra'i
6.    Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman

6.1 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal
6.2 Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
6.3 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram
6.4 Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
6.5 Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan
      
       KELAS, IX SEMESTER I
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Memahami tata cara penyembelihan, qurban danaqiqah

1.1 Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatang
1.2 Menjelaskan ketentuan qurban
1.3 Menjelaskan ketentuan aqiqah
1.4 Mempraktekkan tatacara qurban dan aqiqah
2.    Memahami tentang muamalah

2.1 Menjelaskan ketentuan j ual beli
2.2 Menjeiaskan ketentuan qiradh
2.3 Menjelaskan jenis-jenis riba
2.4 Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qirodl dan riba

       KELAS, IX SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
3.    Memahami muamalah di luar jual beli

3.1 Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
3.2 Menjelaskan ketentuan utang piutang, gadai dan borg
3.3 Menjelaskan ketentuan upah
3.4  Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
4.   Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
4.1 Menjelaskan    ketentuan   tentang   pengurusau jenazah, ta'ziyah dan ziarah kubur
4.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris)
4.3 Mempraktekekan tatacara pengurusan jenazah

F.    Arah Pengembangan
            Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar