السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Rabu, 29 Juli 2015

KTPS BAB IV MTS NR KOTA JAMBI



BAB IV
KERANGKA DASAR,
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.   Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, Kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.    Komponen Mata Pelajaran
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    kelompok mata pelajaran estetika;
e.    kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
              Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada:

Tabel 1
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama   dan Akhlak Mulia

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganegaraan dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dim wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, peugliargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosi&l, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan  dan teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estetika

Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, balk dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan

Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada MTs dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HTV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang pctensial untuk merubah.

       2.   Komponen Muatan Lokal
Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang matermya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

       3.    Komponen Pengembangan Diri
Pengembangan diri dimaksudkan untuk meinberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.

B.   Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawryah Numrrodhiyah Pemerintah Provinsi Jambi
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang haras dikuasai peserta didik sesuai dengan bebau belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Struktur kurikulum Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Kota Jambi meliputi substansi pembelajaran yang di tempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.     Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Kota Jambi memuat 14 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan din seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Subtansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang hams diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.    Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Kota Jambi merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu"
c.     Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembeiajaran per minggu secara keseluruhan.
d.   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.     Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Tabel 2
Struktar Kurikulura Madrasah Tsanawiyah
Berdasarkan Edaran Dirjen Pendidlkan Islam
Nomor: DJ.H.I/PP.OO/Ed/681/2006, tanggal   : 01-08-2006

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.    Mata Pelajaran



        1.    Pendidikan Agama
4
4
4
        2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
        3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
        4.    Bahasa Arab
2
2
2
        5.   Bahasa Inggris
4
4
4
        6.   Matematika
4
4
4
        7.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
        8.    Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
        9.    Seni Budaya
2
2
2
        10. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
        11.  Keterampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.    MuatanLokal
2
2
2
C.    Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
36
36
36
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran




Tabel 3
Struktur Kurikulum
Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiynli Pemerintab Provinsi Jambi
(Modifikasi)


Hasil Workshop KTSP MTs. Nururrodhiyah pada tgl 30-3 1 Juli 2008
Komponen
Kelas
dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.   Mata Pelajaran



       1 .  Pendidikan Agama



              a.   Qur'an Hadits
2
2
2
              b.  Aqidah Akhlak
2
2
2
              c.       Fiqih
2
2
2
              d.  SKI
           
2
2
       2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
       3.    Bahasa Indonesia
4
4
4
       4.    Bahasa Arab
2
2
2
       5.    Bahasa Inggris
4
4
4
       6.    Matematika
4
4
4
       7.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
       8.    Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
       9.   Seni Budaya
2
2
2
       10.  Pendidikan   Jasmani,   Olahraga   dan Kesehatan
2
2
2
       11.  Keterampilan  /  Teknologi   Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
o
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
40
40
40
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran


Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang haras ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang hams dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.