BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasionalisasi
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini mengacu pada standar nasional
pendidikan yang terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikau, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangakan KTSP ini.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP
jenjang pendidikan dasar dan menerigah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam IJU 20/2003 dan PP
19/2005.
Peningkatan
mutu pendidikan merupakan sasaran pembangunan nasional dan merupakan bagian
integral dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia secara Kaffah
(menyeluruh).
Keberadaan
madrasah sesungguhnya memiliki beberapa fungsi yaitu 1) Memberi layanan kepada
siswa agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang
dibutuhkan dalam kehidupan, 2) Memberi layanan kepada siswa agar dapat mengembangkan
keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, 3) Memberi layanan kepada siswa
agar dapat hidup bersama ataupun bekerjasama dengan orang lain, 4) Memberi
layanan kepada siswa agar dapat mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan
dirinya sendiri. Kemampuan memahami dan memakai fungsi-fungsi madrasah
tersebut, akan memudahkan mengarahkan seluruh aktivitas madrasah ke arah yang
benar sesuai dengan cita-cita dan expektasi madrasah di masa datang, sehingga
terwujud madrasah yang bermutu.
Beberapa
indikator madrasah bermutu adalah a) Mampu mewujudkan lulusan yang memiliki
kompetensi di atas kompetensi minimal / tinggi, b) Mampu mewujudkan lulusan
yang dapat bersaing dan bersanding dengan lulusan lainnya yang sederajat dan c)
Mampu memberikan kepuasan dan kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat
khususnya stake holder. Oleh karena itu KTSP ini di susun guna merespon
harapan, tujuan, keragaman dan kekhususan daerah dan satuan pendidikan (madrasah)
untuk mewujudkan lulusan yang bermutu.
Madrasah
Tsanawiyah Nururrodhiyah Pemerintah Kota Jambi berada dalam lingkungan Pondok
Karya Pembangunan Nururrodhiyah Kota Jambi yang berada di kelurahan Handil Jaya
Jelutung Kota Jambi, tepatnya di pinggir jalan lintasan Jambi ke Palembang.
Pondok Pesantren sebagaimana dimaklumi bertujuan memberikan pendidikan agama
Islam dan keterampilan kepada santrinya. Pendidikan agama Islam yang mereka
pelajari baik secara teoritis maupun praktis merupakan kegiatan pokok yang
wajib mereka ikuti selama menjadi santri pondok pesantren, dan bekal mereka
berdakwah di tengah-tengah masyarakat setelah menamatkan pendidikannya di sini.
Demikian pula keterampilan yang diterima oleh santri seperti keterampilan pertanian,
peternakan, perikanan, elektro dan tata busana bertujuan agar santri punya
keahlian dan memadali sebagai bekal kemandirian dalam memenuhi tuntutan
kehidupan di masa datang.
Santri
yang belajar di Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Pemerintah Kota Jambi ini
datang dan penjuru daerah di Provinsi Jambi, bahkan ada yang berasal dari luar
provinsi Jambi. Kenyataan ini memberikan warna dan ciri tersendiri dalam
mengelola dan mempersiapkan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah
Pemerintah Kota Jambi.
Beberapa
harapan masyarakat terhadap madrasah adalah pada umumnya mereka menginginkan
kiranya siswa yang belajar di madrasah akan mendapatkan pengetahuan dan
pengalaman tentang agama Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah mahdhoh dan
ghairul mahdhoh, hukum-hukum dasar dan peraturan ajaran Islam tentang hidup dan
kehidupan ini, memiliki kemampuan membaca dan memahami ajaran Al-qur'an dls.
Namun demikian dalam perkembangan dan kemajuan pendidikan berikutnya sebagai
akibat dari perubahan paradigma baru dalam dunia pendidikan serta tuntutan dan
kebutuhan siswa di masa datang, maka harapan masyarakat pun tidak sebatas
memiliki pengetahuan agania Islam sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi
juga mampu memiliki ilmu pengetahuan umum sesuai dengan jenjang dan tingkat
masing-masing satuan pendidikan, mengenal dan mampu mengoperasikan teknologi
modern bahkan mereka juga berharap agar siswa yang mengikuti pendidikan di
madrasah berhasil dan lulus dalam menempuh ujian nasional. Apa yang dihajatkan
masyarakat madrasah tersebut merupakan beban dan pekerjaan rumah yang wajib di
respon oleh madrasah.
Karena
itu untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas dan legal bagi madrasah dalam
memenuhi tuntutan dan espektasi masyarakat tersebut, pemerintah menyediakan
wadah sebagai bentuk kreasi untuk melakukan pengembangan kurikulum dasar yang
diberikan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi dan Peimendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan setiap satuan pendidikan, yang kemudian di kenal dengan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sesuai
dengan landasan yuridis formal, prinsip dasar pengembangan kurikulum serta
acuan operasional penyusunan KTSP, maka dalam melakukan pengembangan kurikulum
setiap satuan pendidikan harus memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan
satuan pendidikan, kesesuaian deugan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
kondisi dan potensi peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan
satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dengan mempertimbangkan espektasi
masyarakat.
Pengembangan
kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik
untuk:
a) Belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b) Belajar
untuk memahami dan menghayati,
c) Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d) Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
e) Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini di susun dan dikembangkan dengan
mengkolaborasikan harapan masyarakat, kondisi dan potensi siswa, potensi guru,
keadaan madrasah serta memperhatikan pula ciri dan karakter masyarakat kota
Jambi pada khususnya dan provinsi Jambi umumnya Beberapa espektasi masyarakat
kota Jambi sebagaimana diuraikan diatas menjadi starting point dan focus bagi
madrasah ini ke depan dalam mewujudkan madrasah yang mampu memenuhi beberapa
indikator tersebut. Itulah sebabnya madrasah ini menjadikan espektasi
masyarakat tersebut sebagai landasar untuk membangun mutu madrasah ini ke depan
termasuk pembelajarsn Informasi Teknologi (IT).
B. Landasan
1. Undang-Undang
Repnblik Indonesia Nomor 20 Tahnn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tabnn 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Ketentuan
di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14),
(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1). (2), (3), (4),
(5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3);
Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14
ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1),
(2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) setiap maja pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22
Tahun 2006. dan SI Kurikulum Madrasah yang ditetapkan pada Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor Dj.ILI/PP,00/Ed/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
5. Panduan Penyusunan KTSPdari BSNP
C. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan
provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL
dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingknngannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangaa ilmu pengetahnan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan inemanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikau secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur nendidikan formal nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
D. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
KTSP disusun
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi din (afektif
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat,
kecerdasan inteleklual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta
didik.
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat
dengan tctap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kccakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja
Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta
didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu,
kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak
mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh
karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat
penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang
semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta
mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dun bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan.
E. Pengertian
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana betejar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.
Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
5. Satuan
pendidikan adaiah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
7.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, stniktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
8. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
9. Beban
Belajar adalah penggunakan jam pelajaran setiap minggu, setiap semester dengan
sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
10. Rencana
Pelaksanaan Pembejaran (RPP) adalah rencana pelaksanaan pembelajaran pada suatu
dan /atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan
sumber/bahan/alat belajar. RPP adalah bentuk penjabaran dari silabus kedalam
bentuk langkah-langkah pembelajaran.
11. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM mata pelajaran dengan
mempertimbangkan seluruh indikator pembelajaran per KD, dengan memperhatikan
tingkat tingkat kesulitan dan kerumitan (kompleksitas), sumber daya dukung
madrasah (tenaga, sarana pendidikan, manajemen madrasah, stake holders) serta
tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake) siswa.
12. Penugasan
Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang drancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
13. Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.
14. Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia
atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
15. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
16. Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
17. Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
18. Permulaan
Tahun Pelajaran adalah waktu dimtilainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
19. Minggu
Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran.
20. Waktu
Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal.
21. Life
Skill adalah kegiatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri bagi siswa
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bakat dan minat dan kondisi madrasah yang
meliputi olah fikir, olah rasa, olah tubuh dan olah zikir.
22. Mulok
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar