السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Rabu, 29 Juli 2015

KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) BAB I



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Rasionalisasi
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini mengacu pada standar nasional pendidikan yang terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikau, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangakan KTSP ini.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menerigah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam IJU 20/2003 dan PP 19/2005.

Peningkatan mutu pendidikan merupakan sasaran pembangunan nasional dan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia secara Kaffah (menyeluruh).

Keberadaan madrasah sesungguhnya memiliki beberapa fungsi yaitu 1) Memberi layanan kepada siswa agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan, 2) Memberi layanan kepada siswa agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, 3) Memberi layanan kepada siswa agar dapat hidup bersama ataupun bekerjasama dengan orang lain, 4) Memberi layanan kepada siswa agar dapat mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan dirinya sendiri. Kemampuan memahami dan memakai fungsi-fungsi madrasah tersebut, akan memudahkan mengarahkan seluruh aktivitas madrasah ke arah yang benar sesuai dengan cita-cita dan expektasi madrasah di masa datang, sehingga terwujud madrasah yang bermutu.

Beberapa indikator madrasah bermutu adalah a) Mampu mewujudkan lulusan yang memiliki kompetensi di atas kompetensi minimal / tinggi, b) Mampu mewujudkan lulusan yang dapat bersaing dan bersanding dengan lulusan lainnya yang sederajat dan c) Mampu memberikan kepuasan dan kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat khususnya stake holder. Oleh karena itu KTSP ini di susun guna merespon harapan, tujuan, keragaman dan kekhususan daerah dan satuan pendidikan (madrasah) untuk mewujudkan lulusan yang bermutu.

Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Pemerintah Kota Jambi berada dalam lingkungan Pondok Karya Pembangunan Nururrodhiyah Kota Jambi yang berada di kelurahan Handil Jaya Jelutung Kota Jambi, tepatnya di pinggir jalan lintasan Jambi ke Palembang. Pondok Pesantren sebagaimana dimaklumi bertujuan memberikan pendidikan agama Islam dan keterampilan kepada santrinya. Pendidikan agama Islam yang mereka pelajari baik secara teoritis maupun praktis merupakan kegiatan pokok yang wajib mereka ikuti selama menjadi santri pondok pesantren, dan bekal mereka berdakwah di tengah-tengah masyarakat setelah menamatkan pendidikannya di sini. Demikian pula keterampilan yang diterima oleh santri seperti keterampilan pertanian, peternakan, perikanan, elektro dan tata busana bertujuan agar santri punya keahlian dan memadali sebagai bekal kemandirian dalam memenuhi tuntutan kehidupan di masa datang.

Santri yang belajar di Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Pemerintah Kota Jambi ini datang dan penjuru daerah di Provinsi Jambi, bahkan ada yang berasal dari luar provinsi Jambi. Kenyataan ini memberikan warna dan ciri tersendiri dalam mengelola dan mempersiapkan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Nururrodhiyah Pemerintah Kota Jambi.

Beberapa harapan masyarakat terhadap madrasah adalah pada umumnya mereka menginginkan kiranya siswa yang belajar di madrasah akan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang agama Islam, baik yang berhubungan dengan ibadah mahdhoh dan ghairul mahdhoh, hukum-hukum dasar dan peraturan ajaran Islam tentang hidup dan kehidupan ini, memiliki kemampuan membaca dan memahami ajaran Al-qur'an dls. Namun demikian dalam perkembangan dan kemajuan pendidikan berikutnya sebagai akibat dari perubahan paradigma baru dalam dunia pendidikan serta tuntutan dan kebutuhan siswa di masa datang, maka harapan masyarakat pun tidak sebatas memiliki pengetahuan agania Islam sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi juga mampu memiliki ilmu pengetahuan umum sesuai dengan jenjang dan tingkat masing-masing satuan pendidikan, mengenal dan mampu mengoperasikan teknologi modern bahkan mereka juga berharap agar siswa yang mengikuti pendidikan di madrasah berhasil dan lulus dalam menempuh ujian nasional. Apa yang dihajatkan masyarakat madrasah tersebut merupakan beban dan pekerjaan rumah yang wajib di respon oleh madrasah.

Karena itu untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas dan legal bagi madrasah dalam memenuhi tuntutan dan espektasi masyarakat tersebut, pemerintah menyediakan wadah sebagai bentuk kreasi untuk melakukan pengembangan kurikulum dasar yang diberikan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peimendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan setiap satuan pendidikan, yang kemudian di kenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Sesuai dengan landasan yuridis formal, prinsip dasar pengembangan kurikulum serta acuan operasional penyusunan KTSP, maka dalam melakukan pengembangan kurikulum setiap satuan pendidikan harus memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan satuan pendidikan, kesesuaian deugan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, kondisi dan potensi peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dengan mempertimbangkan espektasi masyarakat.

Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk:
a)    Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b)    Belajar untuk memahami dan menghayati,
c)    Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d)    Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
e)    Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini di susun dan dikembangkan dengan mengkolaborasikan harapan masyarakat, kondisi dan potensi siswa, potensi guru, keadaan madrasah serta memperhatikan pula ciri dan karakter masyarakat kota Jambi pada khususnya dan provinsi Jambi umumnya Beberapa espektasi masyarakat kota Jambi sebagaimana diuraikan diatas menjadi starting point dan focus bagi madrasah ini ke depan dalam mewujudkan madrasah yang mampu memenuhi beberapa indikator tersebut. Itulah sebabnya madrasah ini menjadikan espektasi masyarakat tersebut sebagai landasar untuk membangun mutu madrasah ini ke depan termasuk pembelajarsn Informasi Teknologi (IT).

B.   Landasan
1.    Undang-Undang Repnblik Indonesia Nomor 20 Tahnn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
       Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tabnn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
       Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1). (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

3.    Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap maja pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. dan SI Kurikulum Madrasah yang ditetapkan pada Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.ILI/PP,00/Ed/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006

4.    Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

5.   Panduan Penyusunan KTSPdari BSNP

C.   Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingknngannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.   Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3.    Tanggap terhadap perkembangaa ilmu pengetahnan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan inemanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikau secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur nendidikan formal nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

D.   Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi din (afektif kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan inteleklual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.



4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tctap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kccakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

7.   Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.    Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dun bangsa lain.

9.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.


11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

E.   Pengertian
1.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana betejar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5.    Satuan pendidikan adaiah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
7.    KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, stniktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
8.    Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
9.    Beban Belajar adalah penggunakan jam pelajaran setiap minggu, setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
10.  Rencana Pelaksanaan Pembejaran (RPP) adalah rencana pelaksanaan pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar. RPP adalah bentuk penjabaran dari silabus kedalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.
11.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan seluruh indikator pembelajaran per KD, dengan memperhatikan tingkat tingkat kesulitan dan kerumitan (kompleksitas), sumber daya dukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan, manajemen madrasah, stake holders) serta tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake) siswa.
12.  Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang drancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
13.  Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
14.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
15.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
16.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
17.  Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
18.  Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimtilainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
19.  Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
20.  Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.
21.  Life Skill adalah kegiatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri bagi siswa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bakat dan minat dan kondisi madrasah yang meliputi olah fikir, olah rasa, olah tubuh dan olah zikir.
22.  Mulok merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar